Jalani Tes Urin, Seungri Big Bang Terbukti Tak Pakai Narkoba

Jum'at, 01 Maret 2019 - 17:32 WIB
Jalani Tes Urin, Seungri...
Jalani Tes Urin, Seungri Big Bang Terbukti Tak Pakai Narkoba
A A A
SEOUL - Seungri Big Bang dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani tes urin. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan hukum Seungri yang menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan tes babak pertama ini. Dengan begitu, Seungri juga dinyatakan negatif narkoba.

"Menurut polisi, tidak ada masalah dengan putaran pertama tes narkoba dan (Seungri) dinyatakan negatif. Karena pengujian folikel rambut akan dapat mendeteksi obat hingga dua hingga tiga tahun sebelum pengujian, itu telah dikirim ke National Institute of Scientific Investigation. Kami diberitahu untuk mengharapkan hasil satu atau dua minggu kemudian," kata perwakilan hukum Seungri seperti dilansir dari Soompi.

"Kami mengantisipasi kebenaran agar banyak dugaan segera terungkap," tambahnya.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari pukul 21.00 waktu setempat, Seungri tiba di kantor polisi dan menjalani pemeriksaan terkait tuduhan yang dialamatkannya. Seungri mendapatkan pertanyaan tentang berbagai kontroversi dan tuduhan di sekitarnya. Dia menghabiskan malam di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan tentang berbagai kontroversi dan tuduhan yang menimpanya.

Delapan setengah jam kemudian, Seungri dibebaskan. Terungkap bahwa penyanyi itu melakukan tes urin dan folikel selain menjawab pertanyaan tentang dugaan narkoba dan layanan pekerja seks komersial. Sebelumnya, pada 26 Februari, sebuah laporan berita eksklusif oleh SBS funE mengungkapkan pesan teks yang menyebutkan bahwa Seungri terlibat dalam penyediaan pekerja seks komersial untuk investor bisnisnya. Tuduhan itu dibantah oleh Seungri, yang mengatakan kepada agensinya YG Entertainment, bahwa pesan teks itu dibuat-buat.

Laporan itu muncul tidak lama setelah kontroversi muncul di sekitar klub Burning Sun, setelah insiden penyerangan yang dibawa ke publik oleh pelindung klub. Kasus ini melibatkan pengedaran narkoba, kekerasan seksual, dan tuduhan kamera tersembunyi. Seungri juga terseret dalam kontroversi ini karena hubungannya dengan klub, meskipun dia dan CEO menyatakan bahwa Seungri hanyalah konsultan untuk pendirian dan tidak terlibat dalam manajemen dengan cara apa pun.

Sebelumnya, agensi yang menaungi Seungri, YG Entertainment, membantah jika Seungri memakai narkoba, meski mereka tidak mengomentari pemakaian narkoba di klub tersebut. Undang-undang Korea sangat ketat dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Penjualan, pemakaian, kepemilikan, kepemilikan sementara atau menyediakan narkoba bisa dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar 100 juta won.

Seungri bukan kali ini saja membuat YG kelimpungan. Pada 2014, personel termuda Big Bang itu menjadi berita utama setelah menabrakkan Porche-nya ke sebuah Mercedez Benz. Akibatnya, pengemudi Mercedez dan dirinya pun terlukan serta kedua kendaraan rusak berat.

Peristiwa itu terjadi hanya 4 tahun setelah rekan satu bandnya, Daesung, terlibat kecelakaan mobil. Awalnya, kecelakaan itu diduga menyebabkan kematian seseorang. Namun, dari penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa orang itu kemungkinan sudah meregang nyawa sebelum tertabrak mobil yang dikendarai Daesung. Orang itu sebelumnya sudah menabrak tiang lampu. Karena mustahil untuk memastikan bahwa kecelakaan itu menyebabkan kematian, tuduhan terhadap Daesung dicabut dan dia hanya didakwa gagal menjaga jarak aman dengan kendaraan lain karena ada mobil lain yang melintas di lokasi itu sebelum Daesung yang bisa menghindari menabrak korban.

Para personel Big Bang dikenal pernah berurusan dengan hukum. Pada 2017, TOP dijatuhi vonis penjara tunda karena menggunakan ganja. Statusnya sebagai polisi wajib militer dicabut setelah vonis tersebut. Sementara, pemimpin Big Bang, G-Dragon ditemukan mengisap ganja saat polisi sedang melakukan penyelidikan menyusul sebuah informasi rahasia. Saat itu, G-Dragon mengaku salah ambil dan menyangka ganja itu adalah rokok dan kemudian mengisapnya. Kasus itu ditutup dengan penangguhan dakwaan.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0628 seconds (0.1#10.140)